Wakasek Humas

Jpeg

I. Tugas Pokok Pembinaan Hubungan Eksternal

 

Ini adalah fokus utama Wakasek Humas, yaitu menjalin dan mengembangkan kemitraan dengan pihak luar.

  • Hubungan dengan Komite Sekolah:
    • Mengatur dan menyelenggarakan pertemuan rutin atau insidental dengan Komite Sekolah.
    • Menampung saran, kritik, dan aspirasi dari Komite Sekolah dan masyarakat demi kemajuan sekolah.
    • Mengkoordinasikan dukungan Komite terhadap program-program sekolah.
  • Hubungan dengan Orang Tua/Wali Murid:
    • Mengatur dan menyelenggarakan pertemuan atau sosialisasi kebijakan sekolah kepada orang tua/wali murid (misalnya parents meeting).
    • Mengelola saluran komunikasi resmi sekolah (website, media sosial, surat edaran) agar informasi tersampaikan dengan efektif.
    • Mengkoordinasikan pemanggilan orang tua/wali murid jika ada masalah yang memerlukan perhatian bersama.
  • Hubungan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) dan Instansi Terkait:
    • Merencanakan dan menjalin kerja sama (MoU) dengan perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga sosial lainnya.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan program praktik kerja lapangan (Prakerin) atau kunjungan industri, terutama di SMK/MAK.
    • Mengkoordinasikan kegiatan yang bersifat bakti sosial, pameran hasil pendidikan, atau kegiatan yang melibatkan komunitas.
  • Promosi dan Citra Sekolah:
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan promosi sekolah untuk menarik minat calon siswa baru.
    • Mengelola informasi dan data prestasi siswa dan sekolah untuk publikasi (branding) melalui media massa atau media online (website/media sosial).
    • Menangani tamu dinas atau kunjungan pihak eksternal yang berkepentingan dengan sekolah.

 

II. Tugas Pokok Komunikasi dan Dokumentasi

 

Wakasek Humas bertanggung jawab memastikan arus informasi berjalan lancar dan terekam dengan baik.

  • Pengelolaan Informasi:
    • Menyusun dan menginformasikan agenda atau kalender kegiatan sekolah.
    • Memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai kebijakan dan program sekolah kepada publik.
    • Mengelola dan mengawasi konten website dan media sosial resmi sekolah.
    • Menyusun rencana penanganan isu atau krisis (manajemen krisis) yang dapat memengaruhi citra sekolah.
  • Dokumentasi dan Pelaporan:
    • Mendokumentasikan seluruh kegiatan sekolah, khususnya yang bersifat kehumasan dan kemitraan.
    • Menyusun laporan kegiatan Humas secara berkala (bulanan, semesteran, atau tahunan) dan mempertanggungjawabkannya kepada Kepala Sekolah.

 

III. Tugas Tambahan dan Koordinatif

 

Tugas ini berkaitan dengan koordinasi internal dan membantu Kepala Sekolah dalam urusan umum.

  • Koordinasi Internal:
    • Menciptakan dan memelihara hubungan yang kondusif di antara seluruh warga sekolah (guru, karyawan, dan siswa).
    • Bekerja sama dengan Wakasek lain (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana) untuk kelancaran semua program sekolah.
    • Mengkoordinasikan kegiatan upacara, peringatan hari besar nasional (PHBN), dan kegiatan sosial lainnya.
  • Mewakili Kepala Sekolah:
    • Mewakili Kepala Sekolah dalam rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan masalah kehumasan atau kemitraan bila Kepala Sekolah berhalangan.

H. Muhtadi, S.H., M.Si.

Wakasek Humas