
Wakasek Sarpras bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengelola, memelihara, dan mengembangkan semua aset fisik dan peralatan sekolah.
1. Perencanaan dan Pengadaan
-
Menyusun Program Kerja Tahunan di bidang Sarpras yang selaras dengan Rencana Jangka Panjang Sekolah (RJPS), meliputi kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, dan pengembangan aset.
-
Mengajukan usulan pengadaan sarana dan prasarana baru, khususnya peralatan praktik yang relevan dengan jurusan kejuruan (misalnya mesin, perangkat keras, atau simulator).
-
Merencanakan dan mengelola Anggaran Belanja Sarpras secara efisien dan akuntabel.
-
Mengkoordinasikan proses pengadaan barang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
2. Pengelolaan Inventarisasi dan Administrasi
-
Melakukan Inventarisasi secara berkala terhadap semua aset sekolah (tanah, bangunan, perabot, dan peralatan) dan mencatatnya dalam Buku Induk Inventaris.
-
Menyusun Daftar Kebutuhan Barang tiap unit kerja (laboratorium, bengkel, ruang kelas) sebagai dasar perencanaan pengadaan.
-
Mengurus dan mengelola semua Dokumen Kepemilikan Aset sekolah (sertifikat tanah, IMB, surat hibah, dll.).
-
Bertanggung jawab atas penghapusan aset sekolah yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat sesuai prosedur yang ditetapkan.
3. Pemeliharaan dan Perawatan
-
Menyusun Jadwal dan Program Pemeliharaan Rutin (harian, mingguan, bulanan) untuk gedung, perabot, instalasi listrik, air, dan sanitasi.
-
Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan perbaikan dan renovasi bangunan yang rusak.
-
Mengawasi Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, dan Kekeluargaan (K5) lingkungan sekolah.
-
Memastikan semua peralatan praktik di bengkel dan laboratorium dalam kondisi siap pakai dan aman (K3).
4. Pengembangan dan Tata Ruang
-
Merencanakan Pengembangan Ruang baru (misalnya penambahan kelas, laboratorium, atau bengkel praktik) untuk mendukung kurikulum kejuruan yang berkembang.
-
Mengatur Tata Letak (Layout) dan optimalisasi penggunaan semua ruang dan lahan sekolah agar fungsional dan estetis.
-
Mengelola penggunaan fasilitas sekolah oleh pihak luar, jika ada, sesuai kebijakan yang ditetapkan.
5. Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
-
Memastikan ketersediaan dan fungsionalitas perlengkapan K3 (misalnya pemadam api, kotak P3K, rambu peringatan) di area-area krusial, terutama bengkel dan laboratorium.
-
Mengawasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan sekolah, khususnya saat kegiatan praktik.
📈 Indikator Kinerja Utama (IKU)
Keberhasilan Wakasek Sarpras dapat diukur dari:
-
Persentase ketersediaan peralatan praktik sesuai standar kebutuhan jurusan.
-
Persentase ruang kelas/bengkel yang memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
-
Ketepatan waktu dan efektivitas dalam pelaksanaan program pemeliharaan rutin.
-
Akurasi data inventaris (kesesuaian antara catatan dengan kondisi fisik aset).