Wakasek Sarpras

Wakasek Sarpras bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengelola, memelihara, dan mengembangkan semua aset fisik dan peralatan sekolah.

1. Perencanaan dan Pengadaan

 

  • Menyusun Program Kerja Tahunan di bidang Sarpras yang selaras dengan Rencana Jangka Panjang Sekolah (RJPS), meliputi kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, dan pengembangan aset.

  • Mengajukan usulan pengadaan sarana dan prasarana baru, khususnya peralatan praktik yang relevan dengan jurusan kejuruan (misalnya mesin, perangkat keras, atau simulator).

  • Merencanakan dan mengelola Anggaran Belanja Sarpras secara efisien dan akuntabel.

  • Mengkoordinasikan proses pengadaan barang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

2. Pengelolaan Inventarisasi dan Administrasi

 

  • Melakukan Inventarisasi secara berkala terhadap semua aset sekolah (tanah, bangunan, perabot, dan peralatan) dan mencatatnya dalam Buku Induk Inventaris.

  • Menyusun Daftar Kebutuhan Barang tiap unit kerja (laboratorium, bengkel, ruang kelas) sebagai dasar perencanaan pengadaan.

  • Mengurus dan mengelola semua Dokumen Kepemilikan Aset sekolah (sertifikat tanah, IMB, surat hibah, dll.).

  • Bertanggung jawab atas penghapusan aset sekolah yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat sesuai prosedur yang ditetapkan.

3. Pemeliharaan dan Perawatan

 

  • Menyusun Jadwal dan Program Pemeliharaan Rutin (harian, mingguan, bulanan) untuk gedung, perabot, instalasi listrik, air, dan sanitasi.

  • Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan perbaikan dan renovasi bangunan yang rusak.

  • Mengawasi Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, dan Kekeluargaan (K5) lingkungan sekolah.

  • Memastikan semua peralatan praktik di bengkel dan laboratorium dalam kondisi siap pakai dan aman (K3).

4. Pengembangan dan Tata Ruang

 

  • Merencanakan Pengembangan Ruang baru (misalnya penambahan kelas, laboratorium, atau bengkel praktik) untuk mendukung kurikulum kejuruan yang berkembang.

  • Mengatur Tata Letak (Layout) dan optimalisasi penggunaan semua ruang dan lahan sekolah agar fungsional dan estetis.

  • Mengelola penggunaan fasilitas sekolah oleh pihak luar, jika ada, sesuai kebijakan yang ditetapkan.

5. Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

 

  • Memastikan ketersediaan dan fungsionalitas perlengkapan K3 (misalnya pemadam api, kotak P3K, rambu peringatan) di area-area krusial, terutama bengkel dan laboratorium.

  • Mengawasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan sekolah, khususnya saat kegiatan praktik.


📈 Indikator Kinerja Utama (IKU)

 

Keberhasilan Wakasek Sarpras dapat diukur dari:

  1. Persentase ketersediaan peralatan praktik sesuai standar kebutuhan jurusan.

  2. Persentase ruang kelas/bengkel yang memenuhi standar kelayakan dan keamanan.

  3. Ketepatan waktu dan efektivitas dalam pelaksanaan program pemeliharaan rutin.

  4. Akurasi data inventaris (kesesuaian antara catatan dengan kondisi fisik aset).

Handayani Ganda Sasmita, M.KM.

Wakasek Sarpras